Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim sebagai terobosan bagi dunia
hukum di Indonesia karena berisi undang-undang yang mengatur beberapa hal di
dunia maya.
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1) "Pasal Pornografi (CYBERPORN)"
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
pasal 27 ayat (2) "Pasal Perjudian di Internet (Gambling on line)"
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Pasal 27 ayat (3) "Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik"
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik."
Pasal 27 ayat (4) "Pasal Pemerasan atau
Pengancaman"
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Pasal 28 Ayat (1) "Penyebaran Berita Bohong dan
Penghasutan"
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 28 ayat (2) "Profokasi"
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 45 ayat (2)
0 komentar:
Posting Komentar